Jumat, 08 September 2017

Imam Hanafi, Ahli Fiqih yang Cerdas dan Berakhlak Mulia



Ialah Imam Hanafi, bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah atau sekitar 699 M pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. Mahzab fiqih Imam Hanafi dinamakan Mahzab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib, dimana suatu saat ayahnya, Tsabit diajak oleh kakeknya, Zauti untuk berziarah ke kediaman Ali yang saat itu menetap di Kota Kuhfah akibat pertikaian politik yang mengguncang umat islam saat itu. Ali mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang-orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam Hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.

Sejak kecil, ia sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, tidak seperti pedagang lainnya, Imam Hanafi memiliki kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia mampu menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadits.

Sebagai putra seorang pedagang, Imam Hanafi pun kemudian berprofesi seperti bapaknya. Ia mendapat banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain ia memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama menyetujui hal ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada Imam Hanafi.

Saat remaja, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam. Meskipun beliau anak seorang saudagar kaya, namun beliau sangat menjauhi hidup yang terkesan mewah. Itu pun beliau lakukan setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak disumbangkan kepada yang lebih membutuhkan ketimbang untuk dirinya sendiri. 

Pada masa ia sedang menuntut ilmu, Iraq termasuk Kota Kufah sedang disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas tentang Hadits Rasul. Ketiga, halaqah yang membahas masalah fiqih dari Al-Qur'an dan hadits, termasuk membahas fatwa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu dan belum pernah muncul sebelumnya.

Setelah Imam Hanafi menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fiqih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fiqih dengan cara berguru kepada salah satu syaikh ternama di Kota Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kota Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fiqih Iraq.

Selain mendalami ilmu fiqih, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadist, bahasa arab dan ilmu hikmah. Hal inilah yang akhirnya mengantarkan dirinya sebagai ahli fiqih. Keahlian tersebut telah diakui oleh ulama-ulama pada saat itu, seperti Imam Hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakan beliau untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqih kepada para muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i sebagai bapak dan pemuka seluruh ulama fiqih.

Karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang didalamnya berkecimpung para ahli fiqih untuk bermusyawarah tentang hukum-hukum islam serta menetapkannya dalam bentuk tulisan sebagai perundang-undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama, sementara sisanya mengenai urusan dunia.

Imam Hanafi selalu antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya. Beliau terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya. Terkadang hal ini menjadikan syaikh kesal padanya, namun karena kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan salat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad yang berarti pasak. 

Selama 18 tahun, Imam Hanafi berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu beliau masih berusia 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, beliau mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri. Namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, beliau merasakan bahwa dirinya masih perlu banyak belajar.

Pada suatu ketika, kabar buruk terhembus dari Kota Basrah untuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, padahal saat itu ia menjadi salah satu ahli warisnya. Ketika ia memutuskan untuk pergi ke Kota Basrah ia meminta Imam Hanafi untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar sekaligus memberikan beliau pengalaman menjadi ulama, pemberi fatwa dan pengarah dialog.

Saat Imam Hanafi mengantikan posisi Syaikh Hammad, beliau dibanjiri pertanyaan yang banyak. Beberapa pertanyaan belum pernah beliau dengar sebelumnya, maka sebagian beliau jawab dan sebagian yang lain beliau tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad datang dari Kota Basrah, Imam Hanafi segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan, 40 diantaranya sama dengan jawaban Imam Hanafi, dan yang berbeda ada 20 jawaban.

Dari peristiwa inilah beliau merasa bahwa masih banyak kekurangan yang beliau rasakan, maka beliau memutuskan untuk menunggu sang guru di halaqah ilmu, sehingga beliau dapat mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah beliau dapatkan, serta mempelajari yang belum beliau ketahui.

Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya, Syaikh Hammad telah wafat. Sejak saat itulah beliau menggantikan posisi gurunya. Imam Hanafi tidak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga ulama lainnya selama perjalanan ke Mekkah dan Madinah, diantaranya Malik bin Anas, Zaid bin Ali dan Ja'far ash-Shadiq, yang mempunyai konsen besar terhadap masalah fiqih dan hadits.

Suatu ketika, terjadi percakapan antara Khalifah Abu Ja'far Al-Manshur dengan salah satu menterinya
"Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", tanyanya.
"Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", jawabnya.
"Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi
"Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini.", ujarnya.

Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Imam Hanafi pun melontarkan jawabannya
"Aku akan istikharah terlebih dahulu, salat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu daintara mereka oleh Amirul Mukminin.", ujarnya.

Waktu terus berjalan, ternyata Imam Hanafi tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Imam Hanafi kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.
Ternyata Khalifah tidak menyerah begitu saja, ia bersumpah agar Imam Hanafi menerima jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Imam Hanafi tetap menolaknya.
"Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tak pantas untuk menduduki jabatan hakim,", tuturnya.
"Engkau dusta!", tegas Khalifah.
"Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka sesungguhnya para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jika saya tidak mendapat jaminan keridhaan, bagaimana saya akan mendapat jaminan terhindar dari murka?", jawabnya dengan penuh keyakinan.

Khalifah lalu memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, lalu dijebloskannya ke penjara. Selang beberapa hari, khalifah mendapat teguran dari beberapa orang.
"Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang.", ucapnya.

Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham atau sekitar Rp2,1 miliar kepada Imam Hanafi sebagai ganti atas yang telah dideritanya, lalu membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya.
Ternyata setelah harta tersebut diberikan, Imam Hanafi malah menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Imam Hanafi segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah.

Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, Imam Hanafi terkena penyakit yang semakin lama semakin parah. Akhirnya beliau wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, dalam sekejap saja berita itu langsung terdengar di telinga Khalifah Abu Ja'far Al-Manshur 

"Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?", tanyanya.

"Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya.", jawab seorang ulama Kota Kuhfah.

"Kini mufti dan fakih Irak telah tiada.", ucap yang lain.

Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, beliau dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Imam Hanafi disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Beliau berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar